Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. identifikasi subjek yang akan dilakukan pengawasan secara administratif;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan dan verifikasi data dan informasi; dan
d. penyajian data dan informasi hasil pengawasan administratif ke dalam berita acara Pengawasan Keimigrasian administratif.
(2) Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana pada ayat (1) pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat meminta konfirmasi keabsahan dokumen persyaratan pelayanan Keimigrasian kepada instansi yang menerbitkan dokumen.
(3) Dalam hal hasil pengawasan administratif yang dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapati data dan informasi yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan.
(4) Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan untuk tugas resmi:
a. bersifat diplomatik; dan
b. tidak bersifat diplomatik.
Your Correction
