Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan administratif terhadap Orang Asing dilakukan dengan: a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi mengenai: 1. pelayanan Keimigrasian bagi Orang Asing; 2. lalu lintas Orang Asing yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA; 3. Orang Asing yang telah mendapatkan keputusan pendetensian; 4. Orang Asing yang dalam proses penentuan status Keimigrasian dan/atau penindakan Keimigrasian; 5. Orang Asing yang mendapatkan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi setelah terlampauinya jangka waktu pendetensian; dan 6. Orang Asing dalam proses peradilan pidana, b. penyusunan daftar nama Orang Asing yang dikenai Penangkalan atau Pencegahan; dan c. pengambilan foto dan sidik jari. (2) Hasil pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian yang dilakukan melalui Simkim dan dapat ditentukan sebagai data yang bersifat rahasia. (3) Data dan informasi yang tercantum dalam Simkim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat di akses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (4) Akses data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau perjanjian antara Direktur Jenderal dengan pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Your Correction