Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mekanisme:
a. identifikasi subjek yang akan dilakukan pengawasan secara administratif;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. pengolahan serta verifikasi data dan informasi; dan
d. penyajian data dan informasi hasil pengawasan administratif ke dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat meminta konfirmasi keabsahan dokumen persyaratan permohonan DPRI atau pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas kepada instansi yang menerbitkan dokumen.
(3) Dalam hal hasil pengawasan administratif yang dilakukan dengan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi ditemukan data dan informasi yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti dengan pengawasan lapangan.
(4) Format berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
