Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat:
a. permohonan Visa;
b. masuk atau keluar Wilayah INDONESIA;
c. pemberian Izin Tinggal; dan
d. berada dan melakukan kegiatan di Wilayah INDONESIA.
Your Correction
