Correct Article 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat:
a. permohonan DPRI;
b. keluar atau masuk Wilayah INDONESIA; dan
c. berada di luar Wilayah INDONESIA.
Your Correction
