Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Keimigrasian terhadap WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat: a. permohonan DPRI; b. keluar atau masuk Wilayah INDONESIA; dan c. berada di luar Wilayah INDONESIA.
Your Correction