Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengajuan keberatan diterima, Menteri menerbitkan keputusan dan pelaksanaanya sebagai berikut: a. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, Direktur Jenderal mencabut nama Orang Asing dari daftar Pencegahan atau Penangkalan; b. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa pembatasan, perubahan Izin Tinggal, Direktur Jenderal membatalkan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk pembatasan, perubahan Izin Tinggal, jika cap pembatasan/perubahan telah diterakan pada Paspor Orang Asing, teraan tersebut dibatalkan; c. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan berupa pembatalan Izin Tinggal, Direktur Jenderal membatalkan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk pembatalan Izin Tinggal, dan Izin Tinggal Orang Asing kembali berlaku; d. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian berupa larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah INDONESIA, Direktur Jenderal membatalkan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah INDONESIA; e. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah INDONESIA, Direktur Jenderal membatalkan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah INDONESIA; f. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban, Direktur Jenderal membatalkan Tindakan Administratif Keimigrasian dalam bentuk pengenaan biaya beban; dan/atau g. dalam hal Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, dalam kesempatan selanjutnya kedatangan Orang Asing dimaksud ke INDONESIA, teraan cap Deportasi pada Paspor Orang Asing dibatalkan oleh Pejabat Imigrasi yang mengenakan Deportasi.
Your Correction