Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap Orang Asing tetap berlaku, sampai diterbitkan keputusan pembatalannya berdasarkan pengajuan keberatan.
Your Correction