Correct Article 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Tindakan Administratif Keimigrasian yang dikenakan terhadap Orang Asing tetap berlaku, sampai diterbitkan keputusan pembatalannya berdasarkan pengajuan keberatan.
Your Correction
