Correct Article 73
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dapat mengajukan permohonan keberatan atas Tindakan Administratif Keimigrasian secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diajukan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diterimanya keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian.
(3) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas diri;
b. alasan keberatan; dan
c. bukti penyangkal.
(4) Bukti penyangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat berupa dokumen, keterangan ahli, keterangan saksi, atau pengakuan para pihak.
(5) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Orang Asing yang bersangkutan atau kuasanya.
(6) Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasanya, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat kuasa.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan tanda terima pengajuan keberatan atas Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Orang Asing yang bersangkutan atau kuasanya.
(8) Direktur Jenderal meneruskan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri disertai dengan saran dan pertimbangan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat keberatan diterima.
(9) Menteri meneliti dan mempertimbangkan alasan permohonan.
(10) Menteri memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya saran dan pertimbangan dari Direktur Jenderal.
(11) Format permohonan pengajuan keberatan atas Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanda terima pengajuan keberatan atas Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
