Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dikenakan bersamaan dengan pencantuman dalam daftar Penangkalan, kecuali: a. memiliki manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. melakukan pelanggaran yang dapat diperbaiki dengan cepat dan mudah; dan/atau c. alasan kemanusiaan seperti memiliki orang tua, suami, istri dan/atau anak WNI.
Your Correction