Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendetensian terhadap Orang Asing ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Orang Asing dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pendetensian dalam hal: a. tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama; dan/atau b. sakit yang memerlukan perawatan dibuktikan dengan keterangan dokter, yang dibuktikan dengan keberadaan Penjamin yang menjamin Orang Asing untuk tidak melarikan diri. (3) Selain harus memenuhi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pendetensian Orang Asing juga harus memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku dan izin tinggal yang sah dan berlaku. (4) Penentuan Orang Asing untuk tidak dilakukan pendetensian ditetapkan oleh: a. direktur pengawasan dan penindakan Keimigrasian dalam penanganan pada Direktorat Jenderal Imigrasi; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dalam penanganan pada pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan c. kepala Kantor Imigrasi dalam penanganan pada Kantor Imigrasi. (5) Dalam hal ditetapkan Orang Asing tidak dilakukan pendetensian, Pejabat Imigrasi Menyimpan Sementara Dokumen Perjalanan Orang Asing.
Your Correction