Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Direktur Jenderal menemukan adanya penanganan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian pada tingkat wilayah yang dipandang memerlukan penanganan di pusat, Direktur Jenderal dapat mengambilalih kasus untuk ditindaklanjuti pada tingkat pusat.
Your Correction