Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemeriksaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Orang Asing dapat didampingi oleh kuasa hukum. (2) Kuasa hukum harus menyampaikan surat kuasa kepada Pejabat Imigrasi yang menangani Tindakan Administratif Keimigrasian.
Your Correction