Correct Article 67
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Dalam pemeriksaan Tindakan Administratif Keimigrasian, Orang Asing dapat didampingi oleh kuasa hukum.
(2) Kuasa hukum harus menyampaikan surat kuasa kepada Pejabat Imigrasi yang menangani Tindakan Administratif Keimigrasian.
Your Correction
