Correct Article 66
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Dalam hal Orang Asing tidak memahami bahasa INDONESIA, dapat didampingi oleh penerjemah untuk membantu penerjemahan proses pemeriksaan dan isi dokumen terkait Tindakan Administratif Keimigrasian.
(2) Dalam hal penerjemah membantu penerjemahan proses pemeriksaan dan isi dokumen terkait Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerjemah harus membubuhkan tanda tangan pada dokumen.
Your Correction
