Correct Article 64
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Dalam hal seseorang dikenakan lebih dari 1 (satu) Tindakan Administratif Keimigrasian, setiap 1 (satu) Tindakan Administratif Keimigrasian dituangkan dalam 1 (satu) keputusan.
Your Correction
