Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: a. Pejabat Imigrasi melaksanakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan; b. atasan Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a membuat berita acara pendapat dari hasil pemeriksaan dan/atau alat bukti lain paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan pemeriksaan; dan c. pejabat yang berwenang setelah mempelajari berita acara pendapat memberikan persetujuan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima berita acara pendapat. (2) Dalam hal pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian disetujui, pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian dan menyampaikan kepada Orang Asing dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal surat keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian ditetapkan. (3) Dalam hal pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak disetujui, pejabat yang berwenang dapat: a. memerintahkan Pejabat Imigrasi melakukan pendalaman; atau b. menghentikan proses pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian. (4) Pelaksanaan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian dilaporkan oleh pejabat yang berwenang kepada Direktur Jenderal. (5) Format berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction