Correct Article 62
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan oleh Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan mengenai Pencegahan dan Penangkalan.
Your Correction
