Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan oleh Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan mengenai Pencegahan dan Penangkalan.
Your Correction