Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang untuk: a. memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan; b. meminta Orang Asing untuk menyerahkan sementara Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Izin Tinggal; c. mengamankan dan memeriksa Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian; dan/atau d. mengenakan borgol atau belenggu tangan terhadap Orang Asing yang akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, jika terdapat kemungkinan Orang Asing akan melarikan diri dan/atau membahayakan petugas. (2) Orang Asing yang diminta untuk menyerahkan sementara Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan oleh Pejabat Imigrasi. (3) Format surat panggilan dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction