Correct Article 61
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Dalam rangka melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang untuk:
a. memanggil seseorang untuk dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
b. meminta Orang Asing untuk menyerahkan sementara Dokumen Perjalanan dan/atau dokumen Izin Tinggal;
c. mengamankan dan memeriksa Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian;
dan/atau
d. mengenakan borgol atau belenggu tangan terhadap Orang Asing yang akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, jika terdapat kemungkinan Orang Asing akan melarikan diri dan/atau membahayakan petugas.
(2) Orang Asing yang diminta untuk menyerahkan sementara Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan oleh Pejabat Imigrasi.
(3) Format surat panggilan dan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a serta surat tanda penerimaan Dokumen Perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
