Correct Article 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah INDONESIA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
b. pembatasan, perubahan, atau Pembatalan Izin Tinggal;
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah INDONESIA;
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah INDONESIA;
e. pengenaan biaya beban; dan/atau
f. Deportasi dari Wilayah INDONESIA.
(3) Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi juga dapat dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah INDONESIA karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
(4) Kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. propaganda atau bersimpati terhadap ideologi dan nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. berperilaku atau bertindak tidak selaras dengan norma kesopanan umum;
c. mengobarkan semangat atau hasutan yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, keturunan dan golongan;
d. mendukung, menyebarkan, atau terlibat dalam isu- isu separatisme;
e. membuat hinaan yang menimbulkan tanggapan keliru terhadap adat istiadat atau masyarakat INDONESIA secara umum;
f. memberikan gambaran keliru tentang pembangunan sosial dan budaya INDONESIA;
g. tidak mempunyai biaya hidup, melakukan pengemisan baik sendiri atau bersama-sama;
h. merusak atau mengganggu tertib sosial dan masyarakat termasuk di lingkungan pekerjaan;
dan/atau
i. menyebarkan ujaran kebencian kepada suku, ras, agama, dan antargolongan.
(5) Kegiatan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian; dan/atau
b. diduga atau patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
