Correct Article 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Penentuan pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan gelar kasus yang ditetapkan oleh:
a. direktur pengawasan dan penindakan Keimigrasian, untuk penanganan pada Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk penanganan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
c. kepala Kantor Imigrasi, untuk penanganan pada Kantor Imigrasi, yang selanjutnya disebut pejabat yang berwenang.
(2) Penetapan pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing dengan pertimbangan:
a. tidak didapati 2 (dua) alat bukti yang cukup;
b. patut diduga bahwa yang bersangkutan bermaksud untuk berada di INDONESIA, dan jika menempuh jalur peradilan dikhawatirkan akan menyalahgunakan upaya hukum seperti banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi, dan/atau disalahgunakan oleh Orang Asing yang menjadi buronan atas kasus berat dari negara asal atau pelarian dari negara yang sedang bergolak; dan/atau
c. berdasarkan alasan politis, ekonomis, sosial dan budaya serta keamanan dipandang lebih efektif dari tindakan penyidikan Keimigrasian.
Your Correction
