Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi Tim Pora, Ketua Tim Pora dapat membentuk sekretariat.
Your Correction