Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan secara tertulis. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pelaksanaan; b. personel; c. waktu dan tempat pelaksanaan; d. kronologis pelaksanaan; e. hasil yang dicapai; dan f. kesimpulan dan saran. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Tim Pora paling lambat 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak operasi gabungan dilaksanakan. (4) Ketua Tim Pora menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction