Correct Article 56
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, berdasarkan hasil rapat kerja Tim Pora dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
(2) Dalam pelaksanaan operasi gabungan, setiap anggota Tim Pora mengirimkan anggota dengan jumlah sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Tim Pora.
(3) Operasi gabungan dipimpin oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(4) Dalam hal hasil operasi gabungan menemukan Orang Asing yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan tindak lanjut oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
