Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operasi gabungan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a merupakan operasi yang dilakukan pada waktu atau kegiatan tertentu. (2) Operasi gabungan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b merupakan operasi yang dilakukan sewaktu-waktu dalam hal adanya laporan: a. masyarakat; dan/atau b. anggota Tim Pora.
Your Correction