Correct Article 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Operasi gabungan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a merupakan operasi yang dilakukan pada waktu atau kegiatan tertentu.
(2) Operasi gabungan yang bersifat insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b merupakan operasi yang dilakukan sewaktu-waktu dalam hal adanya laporan:
a. masyarakat; dan/atau
b. anggota Tim Pora.
Your Correction
