Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Tim Pora juga dapat melakukan operasi gabungan jika diperlukan. (2) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. operasi gabungan yang bersifat khusus; atau b. operasi gabungan yang bersifat insidental. (3) Operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana operasi.
Your Correction