Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Tim Pora tingkat kecamatan paling sedikit terdiri dari unsur: a. Kantor Imigrasi; b. Kepolisian Sektor; c. Komando Rayon Militer; d. Perangkat Kecamatan; dan e. Perangkat Kelurahan atau Pemerintah Desa.
Your Correction