Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Keanggotaan Tim Pora tingkat kabupaten/kota paling sedikit terdiri dari unsur:
a. Kantor Imigrasi;
b. Kepolisian Resor Kota/Kepolisian Resor;
c. Kejaksaan Negeri;
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota;
f. Badan Intelijen Negara Daerah;
g. Komando Distrik Militer;
h. Pangkalan Angkatan Laut/Pos Angkatan Laut; dan
i. Pangkalan Udara Angkatan Udara.
Your Correction
