Correct Article 49
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Keanggotaan Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang hukum;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
e. Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. Kejaksaan Republik INDONESIA;
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
k. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
l. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
m. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
n. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
o. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
p. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
r. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional;
s. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang intelijen negara;
t. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang narkotika nasional;
u. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan laut; dan
v. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction
