Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Tim Pora tingkat pusat paling sedikit terdiri dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang hukum; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; e. Tentara Nasional INDONESIA; f. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. Kejaksaan Republik INDONESIA; h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; j. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; k. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; l. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; m. kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; n. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; o. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; p. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; r. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi nasional; s. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang intelijen negara; t. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang narkotika nasional; u. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan laut; dan v. badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme.
Your Correction