Correct Article 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Struktur organisasi Tim Pora tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota terdiri atas:
a. penasehat;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(2) Struktur organisasi Tim Pora tingkat kecamatan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota
Your Correction
