Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pora tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dibentuk dengan Keputusan kepala Kantor Imigrasi. (2) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Imigrasi.
Your Correction