Correct Article 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Tim Pora tingkat kabupaten/kota dan kecamatan dibentuk dengan Keputusan kepala Kantor Imigrasi.
(2) Tim Pora tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala Kantor Imigrasi.
Your Correction
