Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pora tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Tim Pora tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction