Correct Article 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Tim Pora tingkat provinsi dibentuk dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Tim Pora tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Your Correction
