Correct Article 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Tim Pora tingkat pusat dibentuk dengan Keputusan Menteri.
(2) Tim Pora tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Your Correction
