Correct Article 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Tim Pora dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Pembentukan Tim Pora sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun.
(3) Tim Pora tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Pora tingkat provinsi;
b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota; dan
c. Tim Pora tingkat kecamatan.
Your Correction
