Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. pengawasan administratif; dan
b. pengawasan lapangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksana Pengawasan Keimigrasian dapat menggunakan perangkat penunjang.
(3) Perangkat penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. perangkat identifikasi biometrik;
b. perangkat informasi profil penumpang dan/atau awak alat angkut;
c. perangkat forensik digital;
d. perangkat analisis data; dan
e. perangkat lainnya yang menunjang kinerja pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian.
(4) Pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat bersifat terbuka dan/atau tertutup.
Your Correction
