Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian. (2) Pengawasan Keimigrasian meliputi: a. pengawasan terhadap WNI; b. pengawasan terhadap Orang Asing; dan c. pengawasan terhadap Penjamin.
Your Correction