Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
(1) Menteri melakukan Pengawasan Keimigrasian.
(2) Pengawasan Keimigrasian meliputi:
a. pengawasan terhadap WNI;
b. pengawasan terhadap Orang Asing; dan
c. pengawasan terhadap Penjamin.
Your Correction
