Correct Article 77
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2060); dan
b. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
