Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pora yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Tim Pora yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction