Correct Article 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Pengawasan Keimigrasian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan informasi Keimigrasian WNI dan Orang Asing dalam rangka memastikan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian.
4. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
5. Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
6. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
8. Tim Pengawasan Orang Asing yang selanjutnya disebut Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
9. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
10. Dokumen Keimigrasian adalah DPRI dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
11. Dokumen Perjalanan
yang selanjutnya disingkat DPRI adalah Paspor Republik INDONESIA dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA.
12. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada WNI untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
13. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
14. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
15. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
16. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
17. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
18. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan Simkim adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
19. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
20. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
21. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
22. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
23. Menyimpan Sementara adalah tindakan Pejabat Imigrasi untuk menyimpan Dokumen Perjalanan, Dokumen Keimigrasian, dan/atau dokumen perizinan Orang Asing dalam jangka waktu tertentu.
24. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
25. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
26. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di provinsi.
27. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah pimpinan instansi vertikal Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi.
28. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang merupakan ruang lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
30. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
31. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Keimigrasian.
Your Correction
