Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Ketentuan mengenai format persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap biaya beban paspor hilang atau rusak tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
