Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga negara
INDONESIA yang bersangkutan menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Your Correction
