Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diberikan berdasarkan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal warga negara INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili; dan
d. pekerjaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melampirkan surat keterangan dari instansi terkait dalam hal terjadi Keadaan Kahar (Force Majeure).
Your Correction
