Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang mengalami Keadaan Kahar (force majeure).
Your Correction