Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak berupa biaya beban paspor hilang atau rusak dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang mengalami Keadaan Kahar (force majeure).
Your Correction
