Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikecualikan bagi Orang Asing yang berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi.
Your Correction
