Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikecualikan bagi Orang Asing yang berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi.
Your Correction