Correct Article 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak berupa biaya beban Orang Asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada Orang Asing yang:
a. terganggu jiwanya atau gila dan harus dirawat di rumah sakit;
b. dalam Keadaan Kahar (Force Majeure);
c. berada di INDONESIA dan tidak mampu;
d. berada di INDONESIA dalam rangka pelaksanaan deportasi;
e. dalam penanganan aparat penegak hukum; atau
f. dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.
Your Correction
