Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction