Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Direktur Jenderal sejak permohonan dinyatakan lengkap untuk mendapatkan persetujuan.
Your Correction
