Correct Article 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor;
d. profesi atau keahlian;
e. kewarganegaraan;
f. jangka waktu tinggal; dan
g. keterangan Keadaan Kahar oleh pejabat yang berwenang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
(3) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi terkait yang melakukan kerja sama bantuan program atau proyek kepada Kepala Kantor Imigrasi paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. profesi atau keahlian;
e. kewarganegaraan;
f. nomor paspor; dan
g. alasan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
(5) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah atau perguruan tinggi negeri pemberi beasiswa kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor.
d. kewarganegaraan;
e. alamat domisili di INDONESIA; dan
f. lembaga pendidikan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus melampirkan rekomendasi dari pemberi beasiswa.
(7) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d diberikan berdasarkan permohonan dari Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. alamat domisili di INDONESIA;
d. kewarganegaraan; dan
e. nomor paspor.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) juga harus melampirkan:
a. paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. Akta nikah/dokumen pernikahan yang sah; dan
d. surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Dinas Sosial Pemerintah Daerah setempat atau yang setara.
(9) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e diberikan berdasarkan permohonan dari Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama Orang Asing;
b. nama Penjamin (jika ada)
c. tempat/tanggal lahir;
d. alamat domisili di INDONESIA;
e. profesi atau keahlian;
f. kewarganegaraan; dan
g. nomor paspor.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) juga harus melampirkan:
a. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
b. surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah paling rendah setingkat dengan Dinas Sosial
Pemerintah Daerah setempat atau yang setara.
(11) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f diberikan berdasarkan permohonan pimpinan instansi terkait dalam penerapan asas timbal balik berdasarkan peraturan perundang- undangan atau perjanjian yang mengatur tentang pelaksanaan penerapan asas timbal balik kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama Orang Asing;
b. nama Penjamin (jika ada)
c. tempat/tanggal lahir;
d. alamat domisili di INDONESIA;
e. profesi atau keahlian;
f. kewarganegaraan;
g. nomor paspor; dan
h. keterangan asas timbal balik.
(12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait dalam penerapan asas timbal balik berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang mengatur tentang pelaksanaan penerapan asas timbal balik.
(13) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g diberikan berdasarkan permohonan dari pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor;
d. kewarganegaraan; dan
e. jabatan atau keahlian.
(14) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
(15) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi permohonan Izin Tinggal untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h diberikan berdasarkan pimpinan instansi pemerintah tingkat pusat kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan atau persetujuan yang langsung diberikan oleh Direktur Jenderal paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat/tanggal lahir;
c. nomor paspor;
d. pekerjaan;
e. kewarganegaraan; dan
f. keterangan keadaan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka kepentingan pemerintah.
(16) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Your Correction
