Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa izin keimigrasian dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. Orang Asing yang dibutuhkan untuk mengatasi Keadaan Kahar; b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA; d. Orang Asing menikah secara sah dengan warga negara INDONESIA yang menetap di INDONESIA dan tidak mampu; e. Orang Asing dalam pelaksanaan repatriasi ke INDONESIA; f. Orang Asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; g. Orang Asing perwakilan: 1. pemerintah negara asing; 2. organisasi internasional; atau 3. lembaga swadaya masyarakat internasional, dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA; atau h. Orang Asing dalam rangka kepentingan pemerintahan. (2) Jenis izin keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin tinggal kunjungan; b. izin tinggal terbatas; c. izin tinggal tetap; dan d. izin masuk kembali. (3) Jenis izin keimigrasian yang diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa izin tinggal kunjungan dan perpanjangannya. (4) Jenis izin keimigrasian yang diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g berupa: a. izin tinggal kunjungan dan perpanjangannya; atau b. izin tinggal terbatas dan perpanjangannya serta izin masuk kembali. (5) Jenis izin keimigrasian yang diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e berupa: a. izin tinggal terbatas dan perpanjangannya serta Izin Masuk Kembali; atau b. izin tinggal tetap dan perpanjangannya serta izin masuk kembali. (6) Jenis izin keimigrasian yang diberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa: a. izin tinggal kunjungan dan perpanjangannya; b. izin tinggal terbatas dan perpanjangannya serta Izin Masuk Kembali; atau c. izin tinggal tetap dan perpanjangannya serta izin masuk kembali.
Your Correction