Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
(1) Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa Visa dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada:
a. Orang Asing yang dibutuhkan untuk mengatasi Keadaan Kahar;
b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA;
c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA atau perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum;
d. Orang Asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik;
e. Orang Asing perwakilan:
1. pemerintah negara asing;
2. organisasi internasional; atau
3. lembaga swadaya masyarakat internasional, dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA; atau
f. Orang Asing dalam rangka kepentingan pemerintah.
(2) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa visa kunjungan.
(3) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau Visa tinggal terbatas.
(4) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa visa tinggal terbatas.
(5) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f berupa visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.
Your Correction
