Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa Visa dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. Orang Asing yang dibutuhkan untuk mengatasi Keadaan Kahar; b. tenaga ahli asing dalam rangka kerja sama bantuan program atau proyek dari luar negeri kepada Pemerintah Republik INDONESIA; c. mahasiswa atau siswa asing yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik INDONESIA atau perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum; d. Orang Asing dalam rangka pelaksanaan asas timbal balik; e. Orang Asing perwakilan: 1. pemerintah negara asing; 2. organisasi internasional; atau 3. lembaga swadaya masyarakat internasional, dalam rangka humanitarian assistance pada daerah bencana di wilayah INDONESIA; atau f. Orang Asing dalam rangka kepentingan pemerintah. (2) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa visa kunjungan. (3) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan atau Visa tinggal terbatas. (4) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa visa tinggal terbatas. (5) Jenis Visa kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f berupa visa kunjungan atau visa tinggal terbatas.
Your Correction