Correct Article 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan pas lintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Your Correction
