Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) kepada pemohon. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak disetujui, pemohon membayar biaya permohonan Paspor Biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Your Correction