Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa Paspor Biasa dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada: a. calon pekerja migran INDONESIA untuk pertama kali; b. warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA; atau c. warga negara INDONESIA yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri yang dibiayai penuh dari Pemerintah Republik INDONESIA. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada warga negara INDONESIA yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction